Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kedua kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (29/3). Sidang ke-16 itu beragendakan mendengarkan keterangan dari tujuh saksi ahli yang dihadirkan pihak penasehat hukum. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./aww/17.
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kedua kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (29/3). Sidang ke-16 itu beragendakan mendengarkan keterangan dari tujuh saksi ahli yang dihadirkan pihak penasehat hukum. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./aww/17.

Jakarta, Aktual.com – Ahli bahasa sekaligus Guru Besar Linguistik Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta Bambang Kaswanti Purwo menegaskan, terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyinggung Surat Al Maidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu berdasarkan pengalaman yang dialaminya.

“Hal itu disebabkan pengalaman beliau saat Pilkada Bangka Belitung 2007,” kata Bambang saat memberikan kesaksian dalam sidang ke-16 Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (29/3).

Diketahui, menjelang penyelenggaraan Pilkada Bangka Belitung 2007 dimana Ahok saat itu menjadi calon Gubernur terdapat selebaran-selebaran, yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 untuk mengimbau memilih pemimpin muslim.

Sementara dalam konteks pidato di Kepulauan Seribu, dia menilai ada kekhatiwaran apabila Ahok tidak terpilih kembali manjadi gubernur, maka program dari Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini budidaya ikan akan berhenti.

“Intinya adalah yang penting program tetap jalan kalau kemungkinan dia tidak terpilih lagi. Itu berdasarkan pengalamannya terkait Surat Al Maidah.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu