Jakarta, Aktual.com – Polri, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani nota kesepahaman terkait kerjasama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penandatanganan itu dilakukan di lantai lima, ruang Pusat Data dan Analisis, Rupatama Mabes Polri. Hal ini dilakukan sebagai pembaharuan kerjasama yang sudah dilakukan sebelumnya.
Kerjasama tersebut turut disaksikan oleh aparat kepolisian dan kejaksaan yang ada di daerah melalui video conference, Rabu (29/3).
Adapun ruang lingkup kerjasama yang dilakukan seperti sinergi penanganan tindak pidana korupsi, pembinaan aparatur penegak hukum, bantuan narasumber atau ahli dan pengamanan sarana atau prasarana.
Selanjutnya permintaan data atau informasi dan peningkatan, pengembangan kapasitas kelembagaan serta sumber daya manusia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby