Ketua Komisi VII DPR RI Satya Yudha, saat diskusi polemik dengan tema "Republik Freeport" di Jakarta, Sabtu (25/2). Sikap PT Freeport Indonesia yang terus-terusan ngotot melawan pemerintah RI adalah wajar. Sebabnya, Freeport sempat nyaman dimanjakan oleh pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan dijamin oleh surat Sudirman Said ketika masih menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. AKTUAL/Tino Oktaviano
Ketua Komisi VII DPR RI Satya Yudha, saat diskusi polemik dengan tema "Republik Freeport" di Jakarta, Sabtu (25/2). Sikap PT Freeport Indonesia yang terus-terusan ngotot melawan pemerintah RI adalah wajar. Sebabnya, Freeport sempat nyaman dimanjakan oleh pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan dijamin oleh surat Sudirman Said ketika masih menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Satya Widya Yudha akan meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membentuk tim untuk memastikan kesiapan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur yang meminta porsi saham lebih besar serta pengelolaan atas Blok East Kaltim.

Menurut dia, upaya mendorong peran aktif BUMD dalam pengelolaan hulu migas memang sudah seharusnya digalakkan sebagai wujud mendukung kemajuan daerah yang memiliki sumber daya alam.

“Langkah selanjutnya kita meminta kepada Kementerian ESDM agar menurunkan tim (ke Daerah) untuk melihat kesiapannya sebelum pada akhirnya diberikan porsi saham yang lebih besar serta hak kelola,” ujar Satya usai menerima audiensi dengan Pemda PPU di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (29/3).

Lagi pula tambah Satya, pengelolaan blok yang sudah terminasi tidak memiliki resiko besar dalam investasi, sehingga pemberian blok itu kepada BUMD masih sangat prospektif.

Seperti yang telah dikatakan, Bupati PPU Kalimantan Timur, Yusran Aspar menggalang dukungan dari Komisi VII DPR untuk mendapatkan porsi saham yang lebih besar atas Blok East Kalimantan yang telah berakhir masa kontrak dari Chevron.

Meskipun diketahui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest (PI) memberikan 10 persen kepada daerah, namun tuntutan masyarakat PPU menginginkan pembagian saham minimal 49 persen.

“Kita memperjuangkan komposisi PI untuk WK yang sudah berakhir masa kerjanya. 40 tahun mereka mengabil dan sekarang sudah diserahkan kepada negara, ya logikannya itu harus diberikan yang adil kepada daerah dalam hal pengelolaan. Kita paling tidak 49 persen dari Pertamina, bila perlu kita yang mayoritas atas blok East Kaltim. Blok itu masih potensial,” katanya.

Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan