Jakarta, Aktual.com – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Sukma Violetta tak hadiri pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap hakim Mahkamah Konstitusi untuk permohonan uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“KPK menjadwalkan Sukma sebagai saksi untuk tersangka PAK,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (29/3).
Komisioner Komisi Yudisial ini, diketahui tidak hadir dalam pemeriksaan lantaran tengah menjadi panitia seleksi wawancara calon hakim MK, di gedung Kementerian Sekretaris Negara.
KPK sendiri sengaja memeriksa Sukma lantaran yang bersangkutan merupakan Ketua Majelis Kehormatan MK ketika menyidangkan Patrialis Akbar lantara pelanggaran kode etik.
Pada kasus ini, Patrialis Akbar dijadikan tersangka karena diduga menerima suap sebesar US$20 ribu dan Sin$ 200 ribu terkait uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Agustina Permatasari
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby