Jakarta, Aktual.com – Andi Taufan Tiro selaku anggota Komisi V DPR RI dinilai terbukti menerima suap dari kontraktor Maluku, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, dan Dirut PT Martha Teknik Tunggal, Hengky Poliesar.
Wakil rakyat dari Fraksi PAN itu menerima suap usai bersepakat untuk menyalurkan program aspirasinya menjadi proyek jalan melalui Balak Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX.
“Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/3).
Jaksa KPK meminta agar majelis hakim menjatuhi hukuman pidana penjara selama 13 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Dalam pemaparannya, uang suap yang diterima Andi sebesar Rp 7,4 miliar. Dari Abdul sejumlah Rp 3,9 miliar dan 257.661 dolar Singapura, dan dari Hengky senilai 101.807 dolar Singapura.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby