Sejumlah pengendara ojek wanita "Lady Jek" saat menunggu pesanan lewat aplikasi pemesanan di Jakarta, Kamis (8/10). Transportasi umum roda dua berbasis aplikasi makin semarak. Lady Jek, ojek online khusus wanita resmi beroperasi hari ini. Kehadiran lady Jek dengan atributnya yang berwarna magenta identik dengan wanita dengan mengusung slogan ojek wanita untuk wanita. Sopir Lady Jek bisa bekerja dengan waktu fleksibel tanpa harus mengabaikan peran di rumah tangga. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Michael Wattimena mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) akan menyelesaikan polemik yang terjadi antara transportasi berbasis online dan konvensional roda dua.

“Semuanya tentunya akan diatur, baik yang berbasis online ataupun konvensional, sehinggga sama-sama berada dalam sebuah usaha yang setara, sehat dan itu kan nanti diatur,” katanya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).

Berbicara usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi V DPR RI dengan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Wattimena menyatakan aturan itu nantinya diharapkan tidak lagi menimbulkan kecemburuan sosial.

Disampaikan, Komisi V DPR RI telah menemui titik temu dengan Kementerian Perhubungan terkait aspirasi pengemudi transportasi berbasis online bahwa pelaksanaan revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 akan diberlakukan pada 1 April 2017.

Untuk transportasi berbasis online roda dua, karena belum masuk dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, nantinya diatur dalam UU LLAJ.

“Karena tidak ada cantolan hukumnya di dalam UU No 22/2009, sehingga saran dari anggota Komisi V dalam kesimpulan rapat yaitu kita melakukan revisi terbatas terhadap UU LLAJ,” papar Wattimena.

Dengan adanya kesepakatan untuk merevisi UU No 22 Tahun 2009, Komisi V menyarankan pemerintah segera menyiapkan naskah akademiknya. Dengan begitu bisa segera dibahas bersama Komisi Perhubungan DPR RI.

“Agar teman berbasis online khususnya roda 2 memiliki payung hukum dan kedepannya bisa beroperasi,” pungkasnya.

(Novrizal Sikumbang)

Artikel ini ditulis oleh: