Jakarta, Aktual.com – Bareskrim Polri masih mengusut kasus dugaan penodaan agama terkait laporan yang mengolok-olok Surah Al Maidah Ayat 51 yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat.
Ahok-Djarot dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis 23 Februari 2017 dalam berkas bernomor LP/208/II/2017/Bareskrim.
Ahok-Djarot dituding melakukan penodaan agama karena “mengolok-olok” WiFi gratis bernama Al Maidah dalam sebuah video saat rapat di Pemprov DKI.
Video itu diunggah akun Pemprov DKI dengan judul ‘12 Oktober 2015 Rapat Pimpinan’ dengan durasi video 3 jam lebih. Video menjadi viral di media sosial.
Pasalnya, Ahok yang mengenakan baju Linmas menyinggung Surah Al Maidah Ayat 51 sebagai nama akun WiFi dengan password ‘kafir’.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Herry Rudolf Nahak, kasus yang dilaporkan dua pengacara, Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana, masih terus diselidiki.
“Masih dalam penyelidikan ya,” kata Herry ketika dikonfirmasi, Kamis (30/3).
Sejauh ini, sejumlah saksi sudah diperiksa. Namun, pihaknya memang belum menemukan adanya tindak pidana pada perkara tersebut sehingga belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kurang lebih lima sampai enam yang kita periksa. Itu dari saksi ahli dan fakta,” ujar lulusan terbaik Akpol 90′ itu.
Laporan: Fadlan Syam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid