Jakarta, Aktual.com – Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Tumiran menyebut Peraturan Menteri (Permen) No 12 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, tidak bisa diimplementasikan ke seluruh daerah.
Menurutnya jika Biaya Pokok Produksi (BPP) di suatu daerah lebih rendah daripada BPP nasional, pengembangan energi terbarukan terganggu karena tidak mampu berkompetitif dengan sumber energi lainnya.
“Permen 12 ini secara bertahap untuk menuju target energi yang ekonomis bisa diimplementasikan dalam batas-batas daerah tertentu, tidak semua daerah bisa diimplementasikan,” katanya di Kantor Kementerian ESDM usai sidang DEN ke 21, Kamis (30/3).
Kemudian dia mengaku permasalahan ini sudah disampaikan kepada Menteri ESDM, Ignasius Jonan. Dia mencontohkan untuk di Sumatera Selatan dengan potensi batubara yang besar, membuat BPP-nya lebih rendah daripada BPP nasional, sehingga sulit untuk dikembangkan EBT.
“Tadi di dalam sidang disingung juga Permen No 12. Misalkan di Sumatra Salatan yang banyak Batubara, jadi tidak memungkinkan kalau kita dorong energi mata hari untuk dikembangkan di Sumatra Selatan berkompetisi dengan Batubara,” pungkasnya.
(Laporan: Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka