ilustrasi Reklamasi Teluk jakarta

Jakarta, Aktual.com – PT Kapuk Naga Indah (PT KNI) memprakarsai pelaksanaan sidang pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) reklamasi Pulau C dan D di Kawasan Teluk Jakarta. Sidang ini sendiri digelar di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (30/3).

Sidang ini bersifat tertutup bagi para awak media yang ingin meliput dan mendalami pembahasan AMDAL reklamasi Pulau C dan D. Sehingga sejumlah wartawan terpaksa harus menunggu hingga selesainya acara ini untuk meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait mengenai pembahasan AMDAL kedua pulau tersebut.

Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB ini sendiri dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, PT KNI, WALHI Jakarta, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) dan beberapa Warga Kamal Muara.

Perwakilan dari WALHI Jakarta sendiri memutuskan walk out ketika sidang ini baru dimulai.

“Kita walk out karena tidak ingin terlibat dalam tindak pelanggaran undang-undang,” ujar Divisi Hukum WALHI Jakarta, Afif Fualdi kepada Media usai keluar dari ruangan sidang.

Seperti yang diketahui, pelaksanaan reklamasi Pulau C dan D telah dihentikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena AMDAL yang tidak lengkap. Padahal, kedua pulau tersebut sudah jadi dan sudah didapati bangunan di atasnya.

Selain itu, pelaksanaan reklamasi Pulau C dan Pulau D juga diduga melanggar enam aturan dari undang-undang hingga peraturan menteri. Enam aturan tersebut antara lain UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang; UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana telah diubah dengan UU No.1 Tahun 2014; UU No 32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan; Peraturan Menteri LH No.05 tahun 2012 Tentang Jenis Rencana Usaha dan/kegiatan yang wajib memiliki Analisis mengenai dampak lingkungan; dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 17/Permen-KP/2013 Tentang Perijinan Reklamasi Di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomer 28/Permen-KP/2014.

Pewarta : Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs