Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti

Jakarta, Aktual.com-Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mempertanyakan alasan apa yang dipergunakan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) untuk melaporkan dirinya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Menurut Mimah pasal yang dituduhkan kepadanya tidak ada pada Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

“Pasal 13 huruf f ketika saya cek tidak ada. Kalau ada pengadu, mungkin bisa ditanya yang mana yang melanggar,” ucap Mimah pada sidang kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang gelar di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Sebelumnya diberitakan jika ACTA telah melaporkan Mimah, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, dan Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar ke DKPP lantaran telah menghadiri rapat internal yang digelar oleh tim pemenangan pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat beberapa waktu lalu.

Tindakan ini dianggap telah melanggar melanggar Pasal 13 huruf f Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang mewajibkan penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak non-partisan dan Imparsial.

Mimah berdalih jika dirinya menghadiri pertemuan tersebut karena mendapatkan undangan resmi dari tim pemenangan Ahok-Djarot. Dia datang dengan kapasitas sebagai Ketua Bawaslu DKI Jakarta untuk menyosialisasikan peraturan perundangan-undangan kepada tim pasangan calon.

Selain menghadiri rapat internal tim Ahok-Djarot, Mimah pun mengaku jika dirinya juga pernah menghadiri undangan dari tim pemenangan pasangan cagub-cawagub DKI Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, Partai Gerindra, hingga Partai Nasdem. pada sidang tersebut, Mimah pun melampirkan surat undangan tersebut sebagai bukti dalam persidangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs