Menteri ESDM, Ignasius Jonan semakin percaya diri untuk menghadapi PT Freeport Indonesia. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan menyampaikan kepada Komisi VII DPR mengenai 3 aspek perkembangan sengketa kontrak tambang dengan PT Freeport Indonesia (PTFI).

Pertama tutur Jonan; perusahaan asal Amerika Serikat itu telah menerima wacana perubahan status kontrak pertambangan dari KK menjadi IUPK. Maka dia berharap Freeport segera melakukan ekspor konsentrat sebagai langkah stabilitas produksi.

“Sampai saat ini Freeport belum melakukan ekspor konsentrat yang kita ijinkan sampai waktu 5 tahun sejak PP 1 Tahun 2017. Mudah-mudahan akan segera. PT Freeport tetap sepakat jadi IUPK karena rekomendasi ekspor nggak bisa didasarkan atas KK lagi. Jadi harus IUPK,” katanya di Gedung DPR Senayan Jakarta, Kamis (30/3).

Namun aspek kedua yakni, dalam proses perubahan IUPK, Freeport menuntut banyak persyaratan diantaranya terkait perpajakan yang berlaku secara nail down, tetapi untuk penciutan wilayah seperti ketentuan IUPK, Freeport merasa tidak keberatan.

“Jadi mereka minta adanya nail down atau adanya ketetapan yang bisa diatur, domainnya di Kemenkeu. Mengenai nego nail down ini jadi domain ke Kemenkeu. Kita heran, PT Freeport kalau ikut perpajakan yang existing ini tarif pajaknya lebih rendah daripada KK. Mungkin yang dikahwatirkan adalah retribusi daerah, misal retribusi daerah atas penggunaan air permukaan,” tuturnya.

Kemudian aspek ketenagakerjaan, berdasarkan laporan Freeport kepada Jonan, karyawan organiknya berjumlah 12 ribu, dari jumlah tersebut yang dirumahkan berjumlah 522 karyawan. Sedangkan yang di PKH hanya 9 orang. Untuk yang dirumah, jika Freeport melanjutkan aktifitas produksinya, maka karyawan tersebut akan dipanggil kembali.

“Kalau tentang tenaga kerja, dari 12.178 pegawai yang di PHK hanya 29. Yang di rumahkan 522, itu 4 sampai 5 persennya. Jadi mestinya nggak terlalu banyak gangguan lah,” tandasnya.

Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan