Jakarta, Aktual.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan tiga rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo terkait masalah transportasi dalam jaringan (daring/online), yaitu menyangkut tarif, kuota dan kepemilikan kendaraan.

“Kami sudah memberikan rekomendasi kepada Presiden terkait penyelesaian kisruh transportasi online dan konvensional,” kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (30/3).

Ia menyebutkan terkait kepemilikan kendaraan untuk transportasi daring, KPPU merekomendasikan perlunya pangalihan nama di surat tanda nomor kendaraan (STNK) dari atas nama pribadi menjadi atas nama koperasi.

Berdasar UU tentang Perkoperasian, katanya, ada dua kepemilikan di koperasi, ada kepemilikan aset oleh koperasi yang disebut aset koperasi dan kepemilikan aset oleh anggota koperasi.

“Saya tidak tahu di Permenhub akan seperti apa, apakah akan diakomodasi kepemilikan aset secara individual yang dimiliki oleh anggota koperasi,” katanya.

Sementara itu mengenai tarif, KPPU mendorong supaya tidak ada regulasi mengenai tarif bawah.

“Saya kira bukan hanya di industri transportasi darat, di udara pun kami sarankan supaya tidak ada regulasi mengenai tarif bawah karena itu tidak memberikan insentif untuk inovasi,” katanya.

Menurut dia, pihaknya mendorong adanya penurunan biaya sehingga harga bisa terjangkau dan konsumen mendapat keuntungan.

KPPU juga menilai bahwa pengaturan soal kuota kendaraan untuk transportasi daring dan konvensional tidak dilakukan.

“Adjustment berapa jumlah investasi di masing masing operator itu akan bergantung permintaan pasar, apalagi industri ini sudah lama sehingga masing-masing operator tahu betul bagaimana kondisi pasar,” katanya.

ANT

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan