Jakarta, Aktual.com – Komisi V DPR RI mendukung pemberlakuan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mulai diterapkan 1 April 2017.
“Komisi V dapat memahami rencana pemberlakuan revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 pada 1 April 2017,” kata Wakil Ketua Komisi V dari Fraksi Partai Demokrat Michael Wattimena, di Jakarta, Kamis (30/3).
Menurut Michael, salah satu catatan atas revisi tersebut terkait adanya hambatan, terutama dari berbagai muatan pengaturan yang belum dapat diterima sepenuhnya oleh berbagai pihak yang terkait dengan jasa angkutan orang berbasis online.
Ia menjelaskan, persetujuan atas revisi tersebut merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kementerian Perhubungan dan Asosiasi Driver Online (ADO), Rabu (29/3).
Rapat tersebut mendapatkan beberapa catatan strategis perihal pro kontra keberadaan transportasi daring (online) yang perlu diperhatikan oleh pemerintah, khususnya Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Catatan lainnya bahwa Komisi V dan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub sepakat bahwa pengaturan, pengoperasian dan pengawasan terhadap sewa jenis angkutan orang dengan kendaraan bermotor harus tetap pada prinsip-prinsip keselamatan dan keamanan sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009.
Meski telah disepakati, menurut anggota DPR RI asal Dapil Papua Barat itu, bahwa revisi Permenhub No 32/2016 tidak berlaku untuk transportasi online roda dua.
Menurutnya, Permenhub yang merupakan turunan dari UU No 22/2009 itu, hanya mengatur tentang angkutan roda empat berbasis online.
“Jadi revisi tersebut tidak mengatur tentang penggunaan motor dan bentor sebagai sarana transportasi umum,” ujar Michael.
“Pada prinsipnya driver online menyatakan siap dengan penerapan aturan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016, untuk segera diterapkan, atau diimplementasikan,” tegas Michael.
Untuk itu ke depan pemerintah harus segera memberikan aturan transportasi roda dua yang belum diatur di Permenhub.
Pasalnya transportasi roda dua belum diatur dalam UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kita tunggu bagaimana langkah pemerintah memberikan terobosan baru untuk transportasi online roda dua. Maka alternatif yang telah disepakati adalah revisi terbatas UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itulah jalan keluar yang terbaik,” ujarnya.
ANT
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan