Jakarta, Aktual.com – Bekas anggota Komisi II DPR RI dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani mengaku, bertemu dengan pengacara sebelum menjadi saksi di persidangan kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik.
“Pernah datang ke kantor pengacara sebelum dipanggil jadi saksi di sidang?” tanya jaksa penuntut umum KPK Abdul Basir dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (30/3).
“Saya pulang dari Bali lalu bertemu teman di (Jalan) Radio Dalam. Namanya Pak Rudy Alfonso,” ujar Miryam.
Selain Rudy, Miryam juga bertemu dengan Elza Syarif di kantornya. “Bertemu Bu Elza Syarif di kantor beliau di Jalan Latuharhary, karena dia telepon saya, tolong dong pinjami saya uang Rp100 juta lalu saya katakan ‘OK’ bu saya kasih. Saya bertemu 2 kali di kantor bu Elza.”
Pertemuan itu terjadi 2-3 minggu sebelum Miryam seharusnya menjadi saksi dalam sidang pada 22 Maret 2017. “Apakah membicarakan e-KTP ini?” tanya JPU.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu