Jakarta, Aktual.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan ada 3 keutamaan pengunaan skema gross split dalam rangka mendorong gairah investasi migas di Indonesia.

Pertama, skema ini dinilai mampu membuat proses procurement oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas menjadi lebih sederhana. Tanpa persetujuan yang panjang oleh SKK Migas, karena biaya operasi migas sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor.

“Semua kontraktor migas itu bisa melakukan sistem pengadaaan sendiri yang tidak ikut diatur oleh Pemerintah. Jadi silahkan saja, saya yakin akan mempercepat proses,”ujar Menteri ESDM, Ignasius Jonan secara tertulis, Kamis, (30/3)

Kedua, apabila harga minyak kurang menarik, maka KKKS bisa mendapatkan tambahan split hingga 7,5 persen. Sebagai contoh dengan harga minyak saat ini sekitar US$ 50 per barel, maka dengan kontrak gross split, kontraktor akan mendapatkan tambahan split sebesar 5 persen.

Adapun Keuntungan ketiga, dalam hal komersialisasi lapangan tidak mencapai keekonomian tertentu, Menteri ESDM dapat memberikan tambahan persentase paling banyak 5 persen kepada KKKS.

“Ini adalah wujud konkrit Pemerintah melindungi investasi agar fairness tetap terjaga. Diskresi tambahan split maksimal 5 persen ini diharapkan dapat mendukung kegiatan operasi migas termasuk eksplorasi lebih bergairah,” ujarnya.

Kemudian lanjutnya, dukungan Pemerintah juga terkait Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi salah satu komponen variabel yang dapat meningkatkan split KKKS. Dengan besaran TKDN tertentu, Kontraktor bisa mendapatkan tambahan bagi hasil (split) migas hingga 4 persen.

Kontraktor mendapatkan tambahan bagi hasil sebesar 2 persen apabila TKDN-nya 30 persen hingga kurang dari 50 persen. Kontraktor yang menggunakan TKDN 50 persen hingga kurang dari 70 persen mendapatkan tambahan bagi hasil sebesar 3 persen. Sementara itu, kontraktor yang menggunakan TKDN l70 persen keatas akan mendapatkan tambahan bagi hasil sebesar 4 persen.

Saat ini pemerintah tengah memfinalisasi revisi PP No 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Perpajakan Bagi Industri Hulu Migas. Revisi diharapkan menggairahkan eksplorasi migas nasional yang turun sejak aturan tersebut ditetapkan.

“Kalau ditanyakan dengan mengubah, merevisi PP 79 (produksi migas) akan naik, maka tidak sejauh itu. Tapi at least, kita punya harapan untuk menaikkan produksi (migas),” tandasnya.

(Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh: