Jakarta, Aktual.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyampaikan bahwa dirinya tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada PT Freeport dalam melakukan eksploitasi sumber daya alam di Indonesia.
Menurutnya, tugas Kementerian ESDM menaungi semua perusahaan yang melakukan investasi di sektornya sehingga semua produk hukum harus berlaku secara umum. Pemerintah sangat tegas, tidak akan memberikan rekomendasi ijin ekspor konsentrat kecuali Freeport menggantikan KK menjadi IUPK.
“Prinsipnya kita nggak perlu membuat perlakuan istimewa sampai bisa melanggar UU,” kata Jonan di Gedung DPR, Kamis (30/3).
Untuk masalah jaminan stabilitas investasi terkait perpajakan nail down yang dituntut Freeport, menurut Jonan hal itu berkaitan dengan keuangan sehingga Freeport dipersilahkan berurusan dengan Kementerian terkait.
“Tapi pemerintah harus IUPK, tidak bisa tidak. Ijin ekspor di Kemendag. Rekomen ekspor tetap IUPK, harus ikut UU minerba dan ikut PP 1 No 2017. Ini wajib dijalankan,” pungkasnya.
(Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh: