Jakarta, Aktual.com -Kementerian ESDM sedang mempersiapkan aturan tambahan berupa regulasi teknis sebagai payung hukum kebijakan mendukung program BBM satu harga sebagaimana yang telah tertuang melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan Secara Nasional.
Menurut Menteri ESDM, Ignasius Jonan, hal itu sudah sesuai dengan arahan Presiden Jokowi agar menyamaratakan harga BBM yang di semua provinsi baik barat, tengah dan timur.
“Apakah akan ada kewajiban badan usaha membangun SPBU di luar Jawa? Kalau hanya bangun di Jawa atau daerah padat penduduk, tidak fair juga. Atau, apakah memakai skema subsidi silang? Kebijakan satu harga BBM tidak hanya berlaku bagi PT Pertamina (Persero), tapi badan usaha lainnya juga,” ujarnya secara tertulis, Jumat (31/3)
Kemudian untuk pendistribusian jenis BBM tertentu dan BBM khusus penugasan di tahap pertama tahun 2017 ini ditargetkan dengan membangun semacam SPBU mini atau Lembaga Penyalur di 22 lokasi dalam 14 provinsi.
Kapasitas tiap SPBU Mini sebesar 5 Kilo Liter/hari yang akan tersebar di Sumatera Barat, Kepulauan Riau (Natuna), Bengkulu, Kalimantan Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
Selanjutnya di tahun 2018 akan dibangun Lembaga Penyalur Daerah Terpencil di 45 lokasi yang akan terus ditingkatkan hingga target terpenuhi di tahun 2020. Selain lembaga penyalur, Jonan menyatakan, penambahan Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) dan penambahan SPBU di daerah juga menjadi faktor penting keberhasilan BBM Satu Harga.
“Agar Program BBM Satu Harga berhasil, harus memperbanyak APMS dan memperbanyak SPBU”, terang Menteri Jonan di Surabaya beberapa waktu lalu.
Laporan: Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid