Singapura menjadi negara asal yang memuncaki jumlah repatriasi dan deklarasi harta luar negeri warga negara Indonesia menjelang berakhirnya program pengampunan pajak pada 31 Maret mendatang. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Statistik amnesti pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunjukkan jumlah repatriasi berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) yang disampaikan para wajib pajak (WP) mencapai Rp146 triliun menjelang berakhirnya program pengampunan pajak pada Jumat (31/3).

Menurut laman resmi amnesti pajak yang diakses di Jakarta, Jumat (31/3) jumlah harta berdasarkan SPH mencapai Rp4.766 triliun dengan komposisi deklarasi dalam negeri Rp3.587 triliun, deklarasi luar negeri Rp1.033 triliun, dan repatriasi Rp146 triliun.

Sementara jumlah uang tebusan pengampunan pajak Rp111 triliun dengan komposisi yang masih didominasi oleh orang pribadi non-usaha mikro kecil dan menengah sebesar Rp89,6 triliun.

Sementara itu jumlah surat pernyataan harta telah mencapai 940 ribu SPH, di mana 228 ribu di antaranya disampaikan sepanjang Maret 2017. Peserta amnesti pajak tercatat mencapai 891 ribu wajib pajak.

Data DJP per 29 Maret 2017 juga mencatat kriteria wajib pajak terdaftar 2016 pasca-amnesti pajak mencapai 44 ribu dan wajib pajak daftar 2015/2016 sebelum amnesti pajak 28 ribu.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo, dalam konferensi pers Rabu (29/3) juga mengingatkan kewajiban wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak untuk menyampaikan laporan penempatan harta tambahan bagi harta deklarasi dalam negeri dan laporan pengalihan dan realisasi investasi bagi harta repatriasi secara berkala setiap tahun selama tiga tahun.

Laporan pertama disampaikan paling lambat pada 31 Maret 2018 untuk wajib pajak orang pribadi, atau 30 April 2018 untuk wajib pajak badan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka