Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menilai, upaya pelemahan KPK tidak hanya datang dari revisi Undang-Undang KPK.
Dengan adanya pelamahan itu, Samad menyarankan agar solidaritas pengawai KPK dipererat. “Namun bisa dari berbagai macam cara, maka yang dibutuhkan adalah soliditas pegawai KPK, baik penyidik dan pimpinannya,” kata Samad di Gedung KPK, Kamis (30/3).
Sementara, mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyarankan agar Dewan Perwakilan Rakyat menghentikan sosialisasi terkait revisi Undang-Undang KPK. “Revisi UU KPK ini sebaiknya dengan jiwa besar dari DPR itu segera dihentikan aktivitas sosial sosialisasinya.”
Dia pun berterima kasih kepada Joko Widodo selaku presiden yang dulu pernah menunda soal revisi UU KPK tersebut.
“Saya berterima kasih kepada Presiden yang dulu pernah menunda tetapi akan lebih bagus lagi kalau Presiden menyatakan jadwal revisi UU KPK bukan ditunda tapi didrop saja dari daftar Prolegnas karena alasannya sama sekali tidak kuat apalagi ketika ini diajukan bersamaan dengan kasus mega korupsi KTP-E, ini kan menambah proses munculnya ketidakpercayaan publik terhadap DPR.”
Johan Budi yang merupakan mantan juru bicara KPK pun menyatakan, sampai saat ini belum ada pembicaraan resmi terkait revisi UU KPK.
“Yang ada adalah baru wacana dan saya baca di media juga baru sebatas “statement” dari satu-dua anggota DPR. Jadi sampai hari ini perlu diperjelas bahwa secara resmi upaya revisi Undang-Undang KPK belum disampaikan kepada pemerintah,” kata Johan. [M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu