LPS (ist)

Jakarta, Aktual.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah sebesar 6,25 persen dan valuta asing sebesar 0,75 persen di bank umum dalam rapat anggota komisioner periode Maret 2017.

“LPS juga mempertahankan tingkat bunga simpanan rupiah di bank perkreditan rakyat sebesar 8,75 persen untuk periode yang sama,” kata Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho di Jakarta, Jumat (31/3).

Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku dalam periode hingga 15 Mei 2017. Samsu mengatakan bunga penjaminan (LPS Rate) dipertahankan karena besaran terakhir masih sesuai dengan pergerakan suku bunga simpanan bank, yang stabil dan cenderung menurun. Pergerakkan suku bunga simpanan bank menurun disebabkan aliran likuiditas perbankan yang cukup deras.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka