Jakarta, Aktual.com – Terminologi Kontraktor Duafa yang muncul dari penyataan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Amien Sunaryadi menuai kecaman Anggota DPR Komisi VII, Harry Poernomo.

Pemaknaan yang digunakan oleh Amien untuk menyebut Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas yang tidak mempunyai modal untuk menggarap Wilayah Kerja (WK) migas di Indonesia, dipandang membawa konotasi negatif.

“Ada terminologi yang muncul dari Kepala SKK Migas mengatakan Kontraktor Duafa, saya harapkan jangan hanya mengeluh Kepala SKK Migas ini, tapi action,” ujarnya, di Jakarta, Jumat (31/3).

Lebih lanjut turun Harry, kalau memang kontraktor yang ada dinilai tidak Perform oleh SKK Migas, dibutuhkan ketegasan SKK Migas untuk mengambil tindakan. Lagipula bisa saja WK dilakukan terminasi maupun tender ulang, bila perlu WK tersebut diserahkan kepada PT Pertamina (Persero).

“Kalau menghadapi kontraktor yang tidak Perform, terminasi segera. Jadi jangan mengeluh persoalan ini. Kalau kontraktor tidak mampu, diterminasi atau tender ulang, kalau perlu serahkan sama Pertamina. Soal Pertamina sanggup atau tidak, itu nomor dua, tapi Pertamina bisa kerjasama dengan pihak lain melalui B to B (Bisnis to Bisnis)” tandasnya.

(Laporan: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka