Jakarta, Aktual.com – Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar berjanji pihaknya akan memberikan perhatian khusus terhadap kasus pemalsuan dan pencurian dokumen pengalaman pekerjaan milik PT Teralindo Lestari dengan tersangka Bong Parnoto.
Pun soal proses penahanan terhadap tersangka yang juga telah dilaporkan dalam 3 kasus pidana lainnya ke pihak kepolisian. Hal tersebut mengingat Bong telah dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara 6 tahun.
“Saya akan cek. Yang pasti kami akan perhatikan,” tegas Boy saat dikonfirmasi wartawan di silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (31/3).
Diketahui, hingga kini jajaran Bareskrim Polri tak kunjung menahan Bong Parnoto. Padahal, berkas perkara sudah pernah dikembalikan (P19) oleh kejaksaan kepada penyidik dan telah lebih dari 14 hari.
Informasi internal jaksa, berkas perkara tersebut belum juga dilengkapi penyidik. Padahal, jaksa dalam berkas yang dikembalikan telah diberikan petunjuk untuk diperbaiki.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby