Palembang, Aktual.com – Delapan personel Polda Sumatera Selatan menjalani pemeriksaan intensif sejak Rabu (29/3) hingga Jumat (31/3), terkait dugaan pelanggaran disiplin atau Komisi Kode Etik Polri terkait penerimaan anggota Polri brigadir pada 2016 dan 2017.
Anggota Polda Sumsel berpangkat perwira dan brigadir yang diperiksa Tim Provost Mabes Polri itu yakni Kabid Dokkes Kombes Pol dr Soesilo Pradoto, Kasubdit Kespol AKBP Saiful, Kaurkes Kompol Mansuri, Kabag Psikologi AKBP Edya Kurnia, Panitia Jasmani AKBP Thoad, Panitia Akademik AKBP Deni Darmapala, Bripka Ismail, Brigadir Lutfi, serta dua sipil/PNS Polda Sumsel yakni Fitri dan Misno.
Terkait kasus pelanggaran disiplin tersebut, Tim Provost Mabes Polri mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp4 miliar, sejumlah sertifikat tanah, buku tabungan, dan BPKB kendaraan bermotor.
Irwasda Polda Sumsel Kombes Pol Achmad Nurda Alamsyah mengatakan sekarang beberapa hari ini ada pemeriksaan Komisi Kode Etik Polri terkait pelanggaran kedisiplinan di lingkungan polda ini.
“Sekarang anggota tersebut masih diperiksa, nanti kalau sudah lengkap dan selesai pemeriksaannya baru komentar lebih lengkap terkait isi pemeriksaan tim mabes,” ujarnya.
Sementara sebelumnya Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap anggota Polri dan PNS polda itu dilakukan berawal adanya keluhan masyarakat mengenai hasil pemeriksaan kesehatan rekrutmen penerimaan anggota Polri jalur Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS).
“Proses penerimaan yang dikeluhkan masyarakat itu sekarang ini sudah selesai dan melibatkan pengawas internal dan eksternal, kondisi ini mendorong Propam Mabes Polri turun ke sini untuk melaksanakan pemeriksaan administrasi apakah sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) atau tidak,” ujar kapolda.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: