Perantara Suap Kasus Operasi Tangkap Tangan Agus Nugroho keluar menggunakan rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi ditahan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/3) malam. Agus diduga sebagai perantara suap untuk Dirut PT PAL M. Firmansyah Arifin. Agus ditahan di rutan Polres Jakarta Timur. AKTUAL/Tino Oktaviano
Perantara Suap Kasus Operasi Tangkap Tangan Agus Nugroho keluar menggunakan rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi ditahan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/3) malam. Agus diduga sebagai perantara suap untuk Dirut PT PAL M. Firmansyah Arifin. Agus ditahan di rutan Polres Jakarta Timur. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Direktur Utama PT PAL Indonesia, M Firmansyah Arifin, resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditahan setelah ditangkap Tim Satgas KPK di kantor pusat PT PAL, Surabaya, Kamis (30/3).

Usai ditangkap, Arifin selanjutnya dibawa ke Gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Cukup lama pemeriksaan anak buah Menteri BUMN Rini Soemarno ini berlangsung.

Sosok Arifin baru terlihat di lobi Gedung KPK sekitar pukul 23.20 WIB, Jumat (30/3), lengkap dengan menggunakan rompi oranye yang di punggungnya bertuliskan ‘Tahanan KPK’.

Ketika hendak masuk ke mobil tahanan, Arifin tak bisa mengelak dari berondongan pertanyaan. Namun, tak satu pun jawaban terlontar dari mulutnya. Ia bungkam sambil menutupi wajahnya dengan tas warna coklar yang dijinjingnya.

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Arifin akan ditahan untuk 40 hari kedepan. “MFA ditahan 40 hari di Rumah Tahanan cabang KPK,” kata Febri, saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, hari ini.

Seperti diketahui, Arifin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ihwal pembelian kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) buatan PT PAL oleh Kementerian Pertahanan Filipina.

(Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh: