Jakarta, Aktual.Com – Dalam kasus tuduhan pemufakatan makar yang ditujukan kepada Sekjen Forum Ulama Indonesia (FUI) Muhammad Al-Khaththath , polisi telah menyita sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen, telepon genggam (HP), hingga uang belasan juta rupiah.
“BB (barang bukti) yang disita beberapa dokumen yang memang berada di mobil Ustadz Al-Khaththath, spanduk, pamflet, dua laptopnya, handphone, dan uang sejumlah kurang-lebih Rp 18 juta. Rp 1 juta di dompet, Rp 17 juta di tas,” ungkap Ketua Tim Pembela Muslim Achmad Michdan, di Mako Brimob, Depok, Sabtu (1/4/2017).
Sebelumnya diberitakan jika Ustadz Al-Khaththath dan empat tersangka lainnya, yakni Zainudin Arsyad, Irwan, Veddrik Nugraha alias Dikho, dan Mar’ad Fachri, tengah ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs

















