Banjarmasin, Aktual.com – Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat, menangkap seorang pengedar sabu-sabu yang diduga hendak melakukan transaksi di wilayah kota setempat.

“Memang benar, pelaku ditangkap saat hendak transaksi sabu-sabu dan sedang menunggu konsumennya,” kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik di Banjarmasin, Sabtu (1/4).

Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat (31/3) malam, sekitar pukul 19.30 WITA, saat pelaku berada di sekitar rumahnya.

Dari hasil interogasi polisi, pelaku diketahui bernama Beni Fauzi (31) warga Jl. Rawasari 12/14 RT15 No 95 Kel. Teluk Dalam, Kec. Banjarmasin Tengah.

“Pelaku tertangkap tangan oleh petugas karena kedapatan menyimpan dan memiliki satu paket sabu-sabu,” ucap perwira menengah lulusan Akpol angkatan 1993 itu.

Anjar sapaan akrab Kapolresta Banjarmasin terus mengatakan, penangkapan berawal dari informasi kalau di tempat kejadian diduga ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian unit Ops Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat langsung melakukan pengecekan terhadap kebenaran informasi tersebut dan turun ke lapangan.

Setelah sampai di tempat kejadian dilakukan penggeledahan terhadap seorang pria yang diduga pelaku dan langsung tertangkap tangan karena membawa dan memiliki narkotika yang diduga sabu-sabu dan sempat dibuang ke tanah oleh pelaku.

“Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsekta guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tutur pria yang akrab dengan awak media itu.

Hasil penyedikan sementara pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: