Jakarta, Aktual.com — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) seharusnya tidak menetapkan tarif batas bawah taksi online. Hipmi juga meminta agar Kemenhub tidak mempersulit keberadaan taksi berbasis online dengan berbagai regulasi baru. Hipmi khawatir, revisi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan PM Nomor 32 Tahun 2016 akan menjadi pintu masuk pemberangusan industri kreatif nasional.
“Kita khawatir, revisi ini hanya akan menjadi pintu masuk pihak-pihak tertentu yang bisnisnya konvensional untuk memberangus inovasi di industri kreatif,” ujar Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan BPP Hipmi Anggawira di Jakarta, Minggu (2/4).
Sebagaimana diketahui, Kemenhub, telah menerapkan aturan mengenai taksi online. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan PM Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Terdapat 11 Poin aturan taksi online yang mengalami revisi diantaranya penetapan tarif batas bawah dan tarif batas atas.
Menurutnya, Kemenhub sebaiknya tidak perlu mengatur tarif batas bawah taksi online. Tarif tersebut sebaiknya diserahkan saja ke mekanisme pasar. Sebab dengan persaingan tersebut, justru konsumen yakni masyarakat luas juga yang diuntungkan.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka