Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP, Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan Mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017). Dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang sebesar Rp247 miliar yang didapat dari perorangan maupun korporasi. Sehingga diduga korupsi e-KTP mengakibatkan kerugian hingga Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun.

Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua Bandan Anggaran DPR Melchias Markus Mekeng tidak tahu-menahu soal uang sebesar 1,4 juta dolar AS dari Andi Narogong.

“Saya tidak pernah lihat itu uang 1,4 juta dolar (AS),” kata Mekeng yang dihadirkan dalam sidang kelima kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Timur, Senin (3/4).

Mekeng menuturkan apa yang disebutkan dalam dakwaan, itu fitnah. Karena dia tidak mengetahui kapan, dimana dan siapa yang menyerahkan uang 1,4 juta dolar AS itu kepadanya.

“Karena saya kan di komisi XI. Saat saya memimpin banggar, pembahasan itu program e-KTP sudah selesai.”

Saksi yang dihadirkan pada sidang kelima kasus e-KTP ada sembilan orang. Mereka adalah mantan wakil ketua Banggar) DPR RI Olly Dondokambey, mantan ketua Banggar DPR Melchias Markus Mekeng, Eva Ompita, Yosep Sumartono, Vidi Gunawan dan Munawar.

Nama Eva, Yosep Sumartono dan Vidi Gunawan disebut dalam dakwaan yang berperan sebagai perantara suap pada sejumlah pihak. Eva perantara suap untuk Anas Urbaningrum, sedang Yosep dan Vidi perantara suap dari Andi Narogong kepada terdakwa kasus, Sugiharto. Nama Munawar tidak disebut dalam dakwaan. [M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu