Jakarta, Aktual.com – KH Abdul Rasyid Abdullah Syafi’ie menilai, penangkapan yang dilakukan polisi terghadap KH Muhammad Al Khattat selaku pimpinan aksi 313 sekaligus Sekjen FUI dengan tuduhan makar merupakan bentuk penggunaan hukum instrumen of power, yang sama sekali tidak berkeadilan.
“Ini jelas sekali termaktub dalam pembukaan UUD 1945 maupun batang tubuhnya. Arti dari negara hukum yang berkeadilan adalah menjadikan hukum sebagai panglima, bukan kekuasaan sebagai panglima dan menegakkan hukum dengan adil adalah hukum diteggakan bukan hanya ditunjukan kepada kelompok tertentu saja atau kepada umat Islam atau tokoh Islam saja dan mencari kesalahan umat Islam,” ujar dia dalam keterangan persnya yang diterima redaksi, Senin (3/4).
Dia menilai, apa yang dilakukan umat Islam pada aksi 313 merupakan hak sebagai warga negara yang telah dijamin oleh konstitusi dan UU. Aksi 313 kemarin, lanjut dia, bukan merupakan upaya pemufakatan untuk melakukan makar seperti yang dituduhkan pihak kepolisian.
“Justeru aksi 313 adalah bentuk meminta agar pemerintah menegakkan hukum terhadap terdawka (Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok) yang terlibat kasus penistaan agama.”
“Aksi 3131 adalah bentuk meminta agar pejabat publik di negara ini patuh terhadap hukum agar seorang terdakwa (Ahok) tidak menjabat sebagai pejabat publik karena tidak dibenarkan menurut hukum, yang berlaku di republik ini, yaitu UU tentang pemerintahan daerah.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu