Jakarta, Aktual.com – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Nelson Simanjuntak dan anggota Panwaslu Kabupaten Tolikara, Yupiler Yordan dilaporkan ke Polisi Republik Indonesia (Polri) oleh Tim Sukses Pasangan Calon (Paslon) pemimpin daerah Kabupaten Tolikara, Usman Wanimbo-Dinus Wanimbo. Keduanya dilaporkan karena diduga memberikan keterangan palsu dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada 21 Maret lalu.

Dalam sidang tersebut, Nelson dan D Yupiler yang hadir sebagai saksi, menyatakan telah menyerahkan sebuah dokumen hasil kajian temuan pelanggaran yang kemudian melahirkan Rekomendasi PSU Nomor : 059/PNWS-KAB-TLK/II/2017, tanggal 17 Februari 2017, kepada KPUD Tolikara pada hari yang sama.

Namun demikian, keterangan keduanya dibantah oleh Ketua KPUD Tolikara. KPUD Tolikara menyatakan bahwa pihaknya hanya menerima dua lembar rekomendasi PSU tanpa adanya lampiran hasil kajian di dalamnya.

“Ini kan sederhana saja, kalau bukan Nelson Simanjuntak dan Yuliper Yikwa yang membuat keterangan palsu berarti KPU Tolikara,” ujar Kuasa tim sukses Usman-Dinus, Arsi Divinubun kepada wartawan, Senin (3/4).

“Tapi dari bukti dan saksi yang kami miliki, sangat menguatkan adanya dugaan keterangan palsu oleh Nelson Simanjuntak yang juga Anggota Bawaslu RI,” tambahnya menguraikan.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid