Sejumlah siswa di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Jakarta Timur, nampak mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), Senin (3/4/2017). Siswa SMK Jakarta Timur 1, mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). UN tingkat SMA sederajat dilaksanakan hari ini hingga 6 April 2017. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com-Ini hari, Senin (3/4) para Siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Seluruh Indonesia tengah menjalani Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) sebagai salah satu syarat kelulusan, Reni Marlinawati selaku Ketua Fraksi PPP DPR RI menyoroti pelaksanaan UNBK dengan memberi sejumlah catatan :

Pertama, Pelaksanaan USBN yang dimulai hari ini untuk tingkat SMK yang diikuti 1,3 juta siswa SMK di 12.509 sekolah diharapkan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan rencana. USBN ini dimaksudkan untuk menilai hasil belajar anak didik oleh satuan pendidikan sebagimana merujuk ketentuan yang tertuang dalam Permendikbud No 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan.

Kedua, Komposisi penulisan naskah USBN yang terdiri dari 25 persen butir soal dari pemerintah dan 75 persen disiapkan oleh Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MTGMP) diharapkan dapat menjadi tolak ukur bagi siswa untuk menilai hasil belajarnya. Lebih besarnya komposisi penulisan dari MTGMP ini diharapkan dapat memenuhi standard mutu di masing-masing daerah tanpa mengurangi mutu pelaksanaan USBN ini.

Ketiga, Pelaksanaan USBN ini diharapkan menjunjung tinggi kejujuran, kerahasiaan,keamanan serta kelancaran. Praktik-praktik tidak terpuji seperti kebocoran soal baik sengaja maupun tidak sengaja diharapkan tidak muncul dalam pelaksanaan USBN ini. Pemerintah baik tingkat pusat dan pemerintah daerah harus benar-benar memastikan setiap tahapan USBN ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang bertindak curang, tidak jujur dalam pelaksanaan ini.

Keempat, Pelaksanaan USBN ini merupakan kali pertama dilakukan merujuk ketentuan di Permendikbud No 3 Tahun 2017 sebagai revisi terhadap Permendikbud No 57 tahun 2015. Harapannya paska pelaksanaan ini agar ada evaluasi atas efektivitas pelaksanaan model baru ini. Poin utama dari pelaksanaaan ini agar dapat menjadi ukuran terhadap hasil belajar siswa.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs