Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, resmi menuntut Mantan Bendahara Umum partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Hal itu terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2010.

Jakarta, Aktual.com – Anas Urbaningrum disebut menggunakan uang Rp 20 miliar yang diberikan Andi Narogong untuk keperluan Kongres Partai Demokrat. Saat itu Anas maju menjadi calon ketum Partai Demokrat.

“Awalnya Rp 20 miliar dikasih. (Untuk) dibagi untuk kongres, persiapan menjadi ketum,” ujar Muhammad Nazaruddin di sidang lanjutan perkara e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (3/4).

Uang Rp 20 miliar yang diberikan itu, kata Nazaruddin, tahap pertama dari komitmen Andi Narogong memberikan sekitar Rp 500 miliar terkait proyek e-KTP. Angka jatah untuk Anas berasal dari hitung-hitungan nilai proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.

Kemudian, lanjut dia, duit diserahkan kepada stafnya di fraksi yakni Eva Ompita Soraya. Duit kemudian digunakan untuk akomodasi hotel dan membiayai pertemuan-pertemuan terkait Kongres Demokrat. “Habis Rp 20 miliar.”

“Itu Rp 20 miliar bagian dari Rp 500 miliar yang sudah dijanjikan. Selain Rp 20 miliar ada lagi?” tanya hakim.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu