Jakarta, Aktual.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengaku tak main-main terhadap para importir nakal tak memenuhi aturan dalam pembayaran pajaknya. Untuk itu pemerintah pun melakukan pemblokiran terhadap importir nakal itu.
Kebijakan ini didapat setelah jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Ditjen Pajak Kementerian Keuangan melakukan koordinasi dalam mengusung reformasi perpajakan dan kepabeanan dan cukai.
“Dari hasil analisis, pihak DJBC telah melakukan penertiban terhadap importir berisiko tinggi dan tidak menyampaikan laporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) kepada DJP dengan melakukan pemblokiran terhadap 676 importir dan memblokir 30 perusahaan gudang berikat,” ujar Menkeu Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Senin (3/4).
Dia menegaskan, kebijakan pemblokiran ratusan importir nakal itu, setelah pihak DJBC melakukan analisis dan proses bisnis bersama dengan DJP, dimana kedua instansi tersebut melakukan pertukaran data pemberitahuan pabean dan SPT pajak untuk menyasar tingkat kepatuhan pengguna jasa.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka