Jakarta, Aktual.com – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengklaim telah mengantongi nama orang yang dinilai layak menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik.
“Kalau tersangka baru pasti ada, waktunya yang kita tunggu, tapi saya tidak tahu apakah sudah anda (wartawan) terima ya, tapi kami sudah menerima usulan ada beberapa tersangka baru,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantor Dewan Pertimbangan Presiden, Senin (3/4).
KPK juga baru mengumumkan seorang pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,314 triliun dari total anggaran Rp5,95 triliun itu.
Namun Agus menolak untuk menyampaikan siapa saja yang dinilai layak untuk dimintai pertangungjawaban pidana. “Janganlah.”
Sedangkan mengenai status mantan anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, yang pada sidang 30 Maret 2017 lalu diminta untuk langsung ditahan, Agus mengatakan status Miryam masih menunggu gelar perkara.
“Nanti kita lihatlah, kalau hakim menolak, apa dasarnya dia menolak? Jadi kita akan segera gelar dengan teman-teman penyidik. Ini bukan hanya keterangan palsu ya, kalau yang bersangkutan menerima kan juga pantas juga, jadi tersangka.”
Pada sidang Kamis (30/3) jaksa KPK meminta r hakim agar menahan Miryam berdasarkan pasal 174 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Berdasarkan pasal 174 KUHAP, kami minta yang mulia menerapkan Miryam untuk ditetapkan sebagai saksi yang memberikan keterangan palsu dan dilakukan penahanan kepada yang bersangkutan,” kata Ketua tim JPU KPK Irene Putri.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu