Anggota DPD asal Maluku Utara Basri Samarra (tengah) diamankan oleh sejumlah anggota DPD saat melakukan interupsi pada sidang Paripurna di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/4). Puluhan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengajukan surat mosi tidak percaya terhadap dua pimpinan DPD Irman Gusman dan Farouk Muhammad karena tidak bersedia mengesahkan Tata Tertib DPD yang telah direvisi saat rapat paripurna sebelumnya. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ama/16

Jakarta, Aktual.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar sidang paripurna dengan agenda pembacaan putusan Mahkamah Agung (MA), terkait tata tertib tahun 2016 dan tahun 2017, Senin (3/4).

Dalam putusan MA mengabulkan permohonan pemohon pengujian judicial review (JR) terhadap peraturan DPD RI tentang masa jabatan pimpinan hingga 5 tahun, yang sebelumnya mengatur 2,5 tahun.

Akibatnya, kericuhan pun terjadi diawal sidang paripurna digelar pasca menyayikan lagu Indonesia Raya, lantaran para senator ada yang menilai bahwa putusan MA menuai kejanggalan dan tidak sesuai subjek yang dimohonkan.

Sebab, di tengah sidang beberapa senator mempertanyakan kepemimpinan sidang yang digelar hari ini, yang masih dipimpin M. Saleh selaku ketua. Padahal, dari hasil keputusan MA tidak berkekuatan hukum.

Sementara, disisi lain senator lainnya yang mendukung pimpinan masa jabatan 5 tahun pun meminta agar sidang membacakan surat putusan MA, tanpa harus melakukan proses pemilihan pimpinan baru.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid