Jakarta, Aktual.com – Sekjen Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath ditangkap aparat kepolisian dengan tuduhan dugaan pemufakatan makar, Jumat 31 Maret 2017. Dengan tuduhan itu polisi kemudian melakukan penahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, guna menjalani pemeriksaan intensif.
Ketua Tim Pengacara Muslim Ahmad Michdan menjelaskan, kronologis proses penangkapan Al Khathtath dan 4 aktivis mahasiswa lainnya jelang aksi 313. Unjuk rasa digelar karena pemerintah tak kunjung mendengarkan dan cenderung mengabaikan aspirasi umat soal pencopotan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI, yang pesakitan di kasus penodaan agama.
Menurut dia, kejadian itu berawal ketika Al Khaththath usai menjalani wawancara di sebuah stasiun televisi pada Kamis 30 Maret 2017 sekira pukul 10.00 WIB. Setelah itu, kliennya menuju Hotel Kempinski dan tiba pukul 00.00 WIB.
“Dia datang ke hotel dengan ojek dan dikawal dengan dua orang anggota FUI,” ujar Michdan di AQL Center, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (3/4).
Kemudian lanjut dia, sekitar pukul 01.00 WIB, datang manager hotel mengetuk pintu kamar Al Khaththath. Manager hotel itu menyampaikan ada yang ingin bertemu dengan Al Khathtath. “Beliau (Al Khaththath) sudah tahu jika itu polisi. Karena dia merasa sudah dibuntuti sejak hari-hari sebelumnya.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu