Mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin (tengah) bersiap memberikan keterangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) untuk tersangka Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4). Sidang lanjutan e-KTP menghadirkan delapan saksi, yakni anggota Komisi VIII DPR Khotibul Umam, anggota DPR 2009-2014 M Jafar Hafsah, mantan staf di Ditjen Dukcapil Kemendagri Yosep Sumartono, PNS Kemendagri Dian Hasanah, mantan anggota DPR Komisi III M Nazaruddin, staf Fraksi Demokrat DPR yang juga mantan Sekretaris Nazaruddin, Eva Ompita Soraya, Dosen ITB M Munarwan Ahmad, dan Melchias Marcus Mekeng. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/kye/17

Jakarta, Aktual.com – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, mengumbar mengenai sumber uang yang dibagi-bagikan kepada sejumlah anggota DPR RI, ihwal pembahasan proyek e-KTP.

Kata dia, salah satu sumber uang yang dibagikan ke para legislator berasal dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.

“Jadi untuk pengalokasian anggaran, Andi mengijon duluan,” kata Nazar menjawab pertanyaan hakim Jhon Halasan Butar-Butar, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4).

Menariknya, tak hanya Andi yang merogoh kocek untuk para anggota DPR. Kata Nazar, tiga konsorsium e-KTP juga ‘mengijon’ ke DPR. Pemberiannya dilakukan ketika pembahasan proyek e-KTP masuk tahap finalisasi spesifikasi.

“Masing-masng konsorsium nyetor Rp 50 miliar di depan (kepada Andi). Itu ijon untuk teman-teman DPR dan Kemendagri,” papar Nazaruddin.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby