Denpasar, Aktual.com – Beragam cara dilakukan untuk menyelundupkan narkoba ke Pulau Bali. Seperti yang dilakukan oleh NW, janda beranak tiga asal Medan, Sumatera Utara ini, menyelundupkan sabu dengan cara menyelipkannya di balik hijab yang telah dimodifikasi.

Namun, aksi ‎perempuan 42 tahun itu terbongkar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali. Ia ditangkap saat mengambil bagasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Rabu (29/3) pukul 20.45 WITA. Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 502,06 gram.

‎Kepala BNN Provinsi Bali, Brigadir Jenderal I Gede Putu Suastawa menuturkan, penangkapan tersangka berkat informasi yang diterima jika ada pengiriman narkotika dari Medan pada hari itu. Menindaklanjuti informasi itu, petugas berhasil mengidentifikasi identitas pelaku pengiriman barang haram tersebut yang tak lain adalah NW.

NW bertolak dari Medan menuju Batam sebelum akhirnya terbang ke Bali. “Dia menggunakan pesawat Lion Air tujuan Bali duduk di kursi nomor 18F. Kita amankan tersangka di ruang pengambilan bagasi,” jelas Suastawa, Senin (3/4).

Saat barang bawaanya tersangka digeledah, petugas awalnya tak menemukan benda yang dicarinya tersebut. Begitu pula ketika dilakukan pemeriksaan badan, narkoba yang dicari tak juga ditemukan. Namun, saat diperiksa di bagian kepala, di hijab yang dikenakan tersangka terdapat benjolan mencurigakan. Benar saja, hijab tersangka sudah didesain sedemikian rupa sehingga bisa menyelipkan barang laknat tersebut. “Sabu seberat 502,06 gram itu ditemukan di dalam selipan jilbab yang digunakan tersangka,” paparnya.

‎NW merupakan kurir bandar besar berinisial M asal Medan. Sekali mengantar sabu, ia mengantongi belasan juta rupiah. Rp5 juta untuk uang jalan dan Rp8 juta untuk uang saku tersangka. “Kita sudah tes urine tersangka hasilnya negatif. Dia ini hanya kurir dari bandar besar asal Medan berinisial M yang sedang kita buru. Sekali mengantar narkoba dia dapat upah bersih Rp8 juta dan uang jalan untuk transport sebesar Rp5 juta,” bebernya.

Dari pengakuannya, penyelundupan sabu ke Bali yang dilakukan NW adalah yang ketiga kalinya. Pengiriman pertama dan kedua dilakukan pada medio Januari dan Awal Maret lalu. Pengiriman sabu itu lolos dan telah diedarkan di Bali.‎ “Atasperbuatannya tersangka terancam hukuman mati karena dijerat dengan pasal 114 ayat 2, 115 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian Suastawa.

Laporan Bobby Andalan, Bali

Artikel ini ditulis oleh: