Dua petugas KPK (kiri) menunjukkan barang bukti uang sebanyak Rp2 Miliar disaksikan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kanan) dalam keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Klaten di Kantor KPK, Jakarta, Sabtu (31/12). KPK telah menetapkan status tersangka kepada Bupati Klaten SHT dan PNS Pemkab Klaten SUL dalam kasus dugaan suap pengaturan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten dengan barang bukti uang Rp2 miliar yang diamankan bersama tersangka dalam operasi tangkap tangan. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tersangka Kamaludin untuk kasus suap Hakim Mahkamah Konstitusi terkait permohonan uji materiil perkara di Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/4).

Kamaludin merupakan Direktur PT Spekta Selaras Bumi yang juga sebagai teman Patrialis Akbar. Pada kasus ini, dia disebut sebagai perantara antara pemberi suap keada penerima suap.

“Tersangka KM dipanggil oleh KPK untuk menjalani penyidikan,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK.

Kamaludin dipanggil KPK tak hanya sebagai tersangka, namun juga sebagai saksi untuk tersangka Basuki Hariaman. Selain Kamaludin, Patrialis Akbar juga dijadwalkan oleh KPK untuk tersangka yang sama.

Tak hanya memanggil kamaludin dan Patrialis Akbar, KPK juga memanggil empat saksi lainnya untuk kasus suap tersebut.

Empat saksi yang dijadwalkan oleh KPK yakni, Panitera Pengganti MK Ery Satria Pamungkas, Kasi Penyidikan I Kantor Pelayanan Utama Dirjen Bea Cukai Tanjung Priok Aris Murdiyanto dan dari pihak swasta Muhammad Eka Nubuo, Albert Y Panggabean dan Kuswandi Wangidjaja.

Empat orang saksi tersebut dipanggil untuk empat tersangka kasus suap ini yaitu Patrialis Akbar, Kamaludin, Basuki Hariman dan NG Genny. [Agustina Permatasari]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu