Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi didampingi Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra Fary Djamy Francis saat diskusi Forum Legislasi dengan tema 'Revisi UU LLAJ Solusi Konkrit bagi Angkutan Umum' di ruang press room DPR, Jakarta, Selasa (4/4). Seiring berkembangnya teknologi dan kebutuhan masyarakat, kini ojek online semakin mendapat tempat di tengah masyarakat. Di sisi lain, keberadaan dalam operasionalnya masih dianggap ilegal. Maka Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ini harus kita revisi ketika kita legalkan roda dua jadi angkutan umum. AKTUAL/Tino Oktaviano
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi didampingi Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra Fary Djamy Francis saat diskusi Forum Legislasi dengan tema ‘Revisi UU LLAJ Solusi Konkrit bagi Angkutan Umum’ di ruang press room DPR, Jakarta, Selasa (4/4). Seiring berkembangnya teknologi dan kebutuhan masyarakat, kini ojek online semakin mendapat tempat di tengah masyarakat. Di sisi lain, keberadaan dalam operasionalnya masih dianggap ilegal. Maka Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ini harus kita revisi ketika kita legalkan roda dua jadi angkutan umum. AKTUAL/Tino Oktaviano
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi didampingi Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra Fary Djamy Francis saat diskusi Forum Legislasi dengan tema ‘Revisi UU LLAJ Solusi Konkrit bagi Angkutan Umum’ di ruang press room DPR, Jakarta, Selasa (4/4). Seiring berkembangnya teknologi dan kebutuhan masyarakat, kini ojek online semakin mendapat tempat di tengah masyarakat. Di sisi lain, keberadaan dalam operasionalnya masih dianggap ilegal. Maka Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ini harus kita revisi ketika kita legalkan roda dua jadi angkutan umum. AKTUAL/Tino Oktaviano
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi didampingi Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra Fary Djamy Francis saat diskusi Forum Legislasi dengan tema ‘Revisi UU LLAJ Solusi Konkrit bagi Angkutan Umum’ di ruang press room DPR, Jakarta, Selasa (4/4). Seiring berkembangnya teknologi dan kebutuhan masyarakat, kini ojek online semakin mendapat tempat di tengah masyarakat. Di sisi lain, keberadaan dalam operasionalnya masih dianggap ilegal. Maka Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ini harus kita revisi ketika kita legalkan roda dua jadi angkutan umum. AKTUAL/Tino Oktaviano