Terdakwa Bupati Biak Numfor non-aktif Yesaya Sombuk saat mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/9/2014). JPU menuntut Yesaya Sombuk dengan hukuman enam tahun penjara beserta denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan terkait kasus suap sebesar SGD 100.000 dalam proyek pembangunan tanggul laut (Talut) di Biak dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT). AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB