Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan dengan isu SARA Buni Yani (tengah), saat menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016). Hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Buni Yani dan memerintahkan untuk melanjutkan perkara dugaan penceramaran nama baik. AKTUAL/Munzir

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyatakan berkas Buni Yani, tersangka pelanggaran UU ITE sudah lengkap atau P21.

“Benar berkas perkaranya sudah P21 kemarin,” kata Kepala Kejati Jabar Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa (4/4).

Pihaknya sampai sekarang masih menunggu pelimpahan tahap II barang bukti dan tersangka penyidik kepolisian.

“Ya kita masih menunggu pelimpahan tahap II,” tegasnya.

Kendati demikian, pihaknya sudah menunjuk jaksa yang akan menangani perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby