Jakarta, Aktual.com ‎- ‎Gara-gara rasio solvabilitas atau rasio risk based capital atau (RBC) yang masih di bawah ketentuan,  yakni di level 120 persen, diperkirakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membatasi kegiatan bisnis salah satu usaha Recapital Group, yakni PT Asuransi Jiwa Recapital (Relife).

Menurut Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Dumoli Pardede, saat ini pihak OJK masih memberikan waktu kepada Relife untuk meningkatkan permodalannya mencapai 120 persen seperti dalam peraturan OJK.

“Kami berikan kesempatan‎ untuk restrukturisasi permodalannya agar mencapai 120 persen,” cetus Dumoli, di Jakarta, Selasa (4/4).

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Firdaus Djaelani, OJK memberikan batas waktu tiga bulan kepada perusahaan tersebut untuk bisa menguatkan permodalannya.

“Recapital punya RBC di bawah 120 persen, itu masuk sanksi administrasi berupa tidak boleh terbitkan polis baru, tapi tetap harus membenahi polis yang telah diterbitkan,” ucap Fidaus.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka