Ketua DPD terpilih Oesman Sapta Odang (tengah) bersama Wakil Ketua I Nono Sampono (kiri) dan Wakil Ketua II Darmayanti mengangkat tangan seusai penetapan menjadi pimpinan DPD terpilih dalam Rapat Paripurna DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4). Rapat Paripurna DPD menetapkan Oesman Sapta menjadi Ketua DPD menggantikan Mohammad Saleh, Nono Sampono sebagai Wakil Ketua I, dan Darmayanti sebagai Wakil Ketua II. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/kye/17

Jakarta, Aktual.com – Insiden pemukulan yang mewarnai sidang paripurna anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Senin (3/4), menyita perhatian publik. Insiden melibatkan Benny Rhamdani dan Jelis Julkarson Hehi sebagai pemukul serta Muhammad Afnan Hadikusuma sebagai korban.

Ketua Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda (KOKAM) Muhammadiyah, Mashuri Mashuda, memberikan pernyataan sikapnya terkait insiden tersebut. Ia menyampaikannya di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/4).

Pertama, jika memang DPD dikuasai partai atau oknum parpol maka patut dikaji ulang agar DPD dibubarkan. Sebab DPD dibawah pimpinan partai politik dilihatnya hanya sebagai fraksi tambahan.

“Untuk apa ada DPD RI jika nantinya diselesaikan dengan cara parpol juga,” katanya.

Kedua, insiden pemukulan sekelompok oknum anggota DPD yang menolak keputusan Mahkamah Agung (MA) sebagai preseden buruk. DPD seharusnya menegakkan dada, menjalankan semua ketetapan hukum dan perundang-undangan termasuk keputusan MA.

“Akan tetapi justru diinjak-injak, dilecehkan dan tidak dipatuhi oleh oknum-oknum tersebut dengan melakukan pemilihan yang oleh sebagian orang disebut pemilihan ilegal,” tegas Mashuri.

KOKAM Muhammadiyah meminta dengan tegas agar keputusan MA, demi penegakan dan supremasi hukum Indonesia, dipatuhi oleh DPD. Jika tidak dipatuhi maka semakin menguatkan perlunya lembaga DPD dibubarkan.

Ketiga, lanjut Mashuri, oknum pelaku tindak kriminal saat sidang paripurna, agar ditindak secara adil tanpa pandang bulu. Bukan sebaliknya, karena karena yang bersangkutan bagian dari pemerintah kemudian tidak disentuh oleh proses hukum.

(Teuku Wildan)

Artikel ini ditulis oleh: