Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan keterangan persnya usai pelimpahan berkasnya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12/2016). Usai melakukan verifikasi terhadap barang bukti dan saksi, tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak di tahan oleh Kejaksaan Agung. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Sidang ke-18 kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa 11 April 2017 pekan depan bisa disiarkan secara live oleh stasiun televisi.

Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, sidang selanjutnya boleh disiarkan langsung sebab agenda persidangan nanti bukan berisi materi tentang pembuktian.

“Mulai tanggal 11 telah melewati masa pembuktian, kamera boleh masuk, boleh live. Nanti akan diatur tempatnya,” ujar ketua majelis di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4) malam.

Majelia pun meminta kepada JPU untuk mulai mencicil dakwaan terhadap mantan bupati Belitung Timur tersebut. Karena, agenda persidangan nanti mendengar tuntutan jaksa kepada Ahok.

“Diperintahkan jaksa mulai besok mencicil tuntutannya dan diharapkan tanggal 11 siap dibacakan.”

Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. [Fadlan Syiam Butho]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu