Jakarta, Aktual.com – Badan Legislasi DPR RI menyiapkan tiga opsi model bisnis untuk menyelesaikan perkara migrasi layanan TV analog menjadi digital. Diantaranya, melalui model single multiplexter, multiple multiplexter dan hybrid multiplexter.
Demikian diungkapkan Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam RDPU dengan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia terkait Rancangan Undang-undang tentang Penyiaran di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4).
“Yang terpenting dalam RUU Penyiaran ini adalah sistem yang akan kita gunakan dalam pengaturan frekuensi agar memberi manfaat sebesar-besarnya dalam kemakmuran rakyat sebagaimana yang tertuang dalam pasal 33 UUD 1945,” ujar Supratman.
Politikus Gerindra ini menambahkan, dalam sistem single multiplexter, penguasaan frekuensi diberikan kepada negara atau badan independen yang ditunjuk negara. Selanjutnya, stasiun televisi menyewa kanal dalam frekuensi tertentu.
Sementara, dalam single multiplexter yang saat ini diterapkan, frekuensi dikelola perusahaan pemilik stasiun TV yang ada saat ini.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















