Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kedua kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (29/3). Sidang ke-16 itu beragendakan mendengarkan keterangan dari tujuh saksi ahli yang dihadirkan pihak penasehat hukum. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./aww/17.
Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto (tengah) memimpin persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (29/3). Sidang ke-16 itu beragendakan mendengarkan keterangan dari tujuh saksi ahli yang dihadirkan pihak penasehat hukum. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./aww/17.

Jakarta, Aktual.com – Sidang ke-18 kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa 11 April 2017 pekan depan bisa disiarkan secara live oleh stasiun televisi. Hal itu pun mendapat dukungan dari Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciad Azhari.

“Kalau besok kan mulai pembacaan tuntutan maka harus disiarkan langsung,” kata Aidul di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/4).

Dia pun memberi alasan kenapa sidang sebelumnya dilarang disiarkan langsung, karena agenda pembuktian. Jika disiarkan langsung, maka pihaknya khawatir proses sidang terpengaruh. “Akan mempengaruhi, pada saat pembuktian. Maka khusus proses pembuktian tidak disiarkan secara langsung.”

Dia khawatir, jika agenda sidang pembuktian disiarkan langsung maka saksi yang dihadirkan sudah mengetahui proses sidang. Dengan begitu, hakim akan menolak pembuktian.

“Pada saat bapak angkat Ahok misalnya, sudah dua kali hadir sidang dan akhirnya ditolak kesaksiannya oleh hakim karena mengetahui kesaksian yang lain.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu