Bekasi, Aktual.com-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akan segera menindak klinik kesehatan tanpa mengantongi surat izin praktik (SIP) dan rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang marak beroperasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat serta membawa masalah ini ke ranah hukum.
“Ini sebagai pembelajaran bagi semua pelaku usaha yang bergerak di bidang kesehatan agar mematuhi aturan termasuk ketentuan daerah,” ucap Sekretaris Dinkes Kabupaten Bekasi, Sri Enny, Selasa, (4/4/2017).
Menurut Sri Dinkes Kabupaten Bekasi sendiri sudah mengetahui berapa jumlah klinik kesehatan tanpa surat rekomendasi tersebut.
Sebelum tindakan hukum diambil, tambah dia pihaknya meminta kepada pemilik klinik untuk segera melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. Lantaran persyaratan yang berlaku tidak sulit karena pemilik klinik hanya perlu mendaftar ke bagian administrasi.
Dinkes Kabupaten Bekasi kata Sri selanjutnya akan meregistrasi kelengkapan data yang dibutuhkan. Setelah itu pihaknya akan melakukan pengecekan dan survei kelayakan klinik.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs

















