Jakarta, Aktual.com – Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Margarito Kamis mengingatkan agar Panitia Khusus RUU Pemilu tidak memberikan celah bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan tafsirannya dalam proses pembentukan peraturan KPU.
Menurut Margarito, peraturan yang dibuat KPU selama ini seringkali berbenturan dan bahkan menjadi pangkal kekacauan hukum yang ada.
“Saya minta agar diberikan batasan ruang tafsir kepada KPU dalam membuat peraturan (PKPU), karena itu pangkal kekacauan hukum yang sngat luar biasa,” kata Margarito dalam acara diskusi empat pilar, di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (5/4).
Dikatakan, UU yang dihasilkan DPR sudah seharusnya tidak memberikan celah sehingga KPU dapat dengan kekuasannya membuat aturannya sendiri.
“Jangan kemudian, di UU baru ini memberikan penjelasan bahwa akan diatur dalam peraturan dibawahnya. Karena, tidak ada yang tahu, apakah peraturan itu murni hasil KPU atau ada tangan lainnya yang merancangnya,” sebut dia.
“Jangan kemudian juga, UU dikalahkan oleh peraturan dibawahnya, PP, Permen dan bahkan surat edaran. Jangan memberikan ruang kepada KPU melakukan definsi sendiri,” tandasnya.
(Novrizal Sikumbang)
Artikel ini ditulis oleh: