Jakarta, Aktual.com – Mega proyek reklamasi Teluk Jakarta rentan praktik korupsi. Apalagi semua dana yang digunakan untuk reklamasi dan pembangunan 17 pulau buatan di Teluk Jakarta murni dari pengembang atau pihak swasta saja.
Pengamat hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menyatakan, jika dana yang digunakan murni berasal dari pengembang, maka tindakan korupsi sangat dimungkinkan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Apalagi tidak ada pengawasan yang dilakukan oleh DPRD terhadap dana pembangunan tersebut.
“Siapa bilang reklamasi itu enggak ada nuansa koruptifnya. Kita tahu bahwa sejumlah pekerjaan oleh pemerintah daerah itu dibiayai oleh pengembang, pembebasan lahan dan penggusuran itu disinyalir dibiayai oleh pengembang yang melakukan korupsi, itu kan korupsi,” tegas Charul kepada Aktual, Rabu (5/5).
Nihilnya peran DPRD dalam pelaksanaan mega proyek ini mengindikasikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai pemain tunggal yang disokong oleh pihak pengembang. Hal ini sekaligus meniadakan proses transparasi dan akuntabel dalam suatu pembangunan.
Dengan begitu pula tidak ada satu pun pihak yang mengetahui bahwa Gubernur Jakarta tidak memberikan kemudahan atau fasilitas-fasilitas tertentu dalam proses pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta.
“Siapa yang bisa menjamin nilai proyek itu adalah seperti yang tertera dalam proposal? Karena tidak melalui proses pembahasan di DPRD.
Siapa yang bisa menjamin bahwa para pengembang yang membiayai melalui CSR atau hibah dalam pelaksanaan itu tidak menerima feed back dari kepala daerah, dari gubernur. Itu semua jadinya kan tukar menukar,” jelas Chairul.
“Kan tidak ada makan siang gratis di dunia ini, semua ini kan ada hitung-hitungnnya,” tutupnya.
(Teuku Wildan)
Artikel ini ditulis oleh: